Oleh : Muhammad Didi Rusadi, FH
(Aktivis, Staff ahli Pidana LP2DH FH Unlam Bjm)
dipostkan : 19/8/2010 jam : 6.49 AM
Saat ini kita sebagai umat muslim memasuki bulan Ramadhan, bulan yang ditunggu-tunggu oleh jutaan umat muslim di dunia. Bulan yang penuh ampunan, bulan magfirah, bulan yang lebih baik dari seribu bulan, bulan yang didalamnya diturunkan Al Qur’an sebagai petunjuk bagi umat muslim.
Dibulan penuh berkah ini umat Muslim wajib melakukan aktivitas berupa berpuasa sesuai perintah dalam QS Al-Baqarah ayat 183 yang artinya “ Hai orang-orang yang beriman diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa”. Meskipun wajib,tapi puasa tidak jadi memberatkan sebab sangat banyak keutamaan-keutamaan di bulan ini salah satunya pahala yang dilipatgandakan apabila kita berbuat amal kebaikan. Selain puasa, bulan ini mempunyai cirri khas yang dimana tidak ditemui selain dibulan ini yaitu adanya shalat tarawih, adanya malam Nuzulul qur’an dan zakat fitrah.
Di bulan penuh rahmat ini seperti biasa, beberapa pemerintah daerah dan provinsi menyebar surat edaran yang isinya meminta para pelaku usaha hiburan malam untuk menutup atau membatasi waktu operasinya selama bulan ramadhan. Penutupan masalah ini sudah sesuai dengan UU No.10 tahun 2009 tentang kepariwisataan dan Perda yang dikeluarkan sesuai masing-masing daerahnya. Apabila peraturan tersebut tidak diindahkan, maka pemerintah daerah tidak segan-segan akan memberikan sanksi. Sanksinya berupa teguran lisan, dilanjutkan dengan teguran tertulis hingga penghentian atau penutupan penyelenggaraan usaha. Kalau masih melanggar, maka akan dikenakan sanksi pencabutan izin operasional usaha. Jika masih tetap melanggar juga, pemerintah akan memidanakan mereka, yaitu berupa kurungan penjara dan denda.
Upaya menutup tempat-tempat maksiat atau dalam bahasa halusnya dengan nama tempat hiburan malam ini di bulan Ramadhan itu tampaknya merupakan langkah yang baik. Dan lebih baik lagi upaya itu dilestarikan.
Para pejabat dan para anggota dewan, baik pusat maupun daerah, mari kita ingat mati, dan menghitung-hintung dosa kita. Apa yang akan jadi bekal ketika menghadap Allah SWT nanti ? Tidak lain adalah amal kita ketika masih hidup. Apabila amal itu baik, dilandasi iman yang benar dan ikhlas, maka insya Allah akan bahagia kelak di akherat. Tetapi kalau amal itu kejahatan atau kemungkaran, bahkan kemunkaran yang kita adakan itu dipraktekkan dan dilanjutkan orang, maka dosanya akan tetap mengalir kepada perintisnya, misalnya yang menyetujui dan lebih-lebih yang bertanda tangan. Menyetujui ataupun menandatangani kebaikan misalnya tentang didirikannya masjid atau madrasah di suatu tempat, dan kebaikan-kebaikan lainnya. Sedang yang buruk misalnya menyetujui ataupun menandatangani diizinkannya tempat maksiat misalnya panti pijat, tempat jooget laki perempuan dan sebagainya yang bahasa maksiatnya itu diganti dengan sebutan THM (Tempat Hiburan Malam). Walaupun orang-orang yang menyetujui dan menandatangani itu sudah mati.
Jadi saya harapkan bagi pemerintah apabila ada THM yang masih buka di bulan Ramadhan ini harap di tindak dengan tegas dan bagi ormas-ormas islam yang bergerak dalam FPI harap tidak melakukan aksi main hakim sendiri kepada para pemiliki dan THM yang masih buka karena bagaimanapun juga Negara kita ini adalah Negara hokum. Mari kita jaga kesucian bulan Ramadhan ini dengan kedamaian dan diiringi tanpa kemaksiatan.Intinya semua yang baik atau buruk itu sangat bergantung dari sudut pandang pribadinya, dan ilmu pengetahuan yang dia miliki.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar